HALAMAN DEPAN

Kamis, 09 Mei 2013

Modus Napi Korupsi Keluar Sel dengan Izin Sakit



VIVAnews - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berjanji terus benahi Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau lapas, termasuk memastikan para narapidana kasus korupsi tidak lagi bersikap seenaknya. Salah satu cara, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana inspeksi mendadak ke lapas pada 5 Mei lalu.
"Terkait pembenahan di lapas, khususnya untuk napi korupsi, harus diakui memang terus kami lakukan. Terutama yang modusnya keluar lapas dengan izin sakit," ujar Denny hari ini.
Dalam rangka penertiban itu, Kemenkumham juga telah mengirimkan napi-napi yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke LP Sukamiskin, Bandung, pada pekan ini. Saat ini, terdapat 500 narapidana di LP Sukamiskin dengan 300 lebih di antaranya kasus korupsi.
Lebih lanjut, Denny membantah pemberitaan bahwa pihaknya kewalahan menangani narapidana. Menurut Denny, ketika dirinya menelepon Ketua KPK untuk menempatkan Nazaruddin di Rutan Guntur, konteksnya adalah untuk pengamanan.
"Nazar pernah berkirim surat untuk ditempatkan kembali di Rutan Mako Brimob. Pak Amir dan saya tidak setuju. Kami pikir lebih tepat di Rutan Guntur, dengan warga yang jauh lebih sedikit tentunya pengamanannya lebih baik," kata Denny menjelaskan.
Pada kesempatan ini, Denny juga mempertanyakan pernyataan bahwa terdapat narapidana korupsi yang sering keluar malam. "Abraham (Ketua KPK-red) menyatakan, sebenarnya belum ada datanya. Kalau ada dia akan infokan saya," ucap Denny. (ren)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar